JAKARTA, IDSUMSEL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi, dì Dinas Pekerja Umum, dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan ketuk palu APBD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan pada 2019.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, penetapan 10 tersangka tersebut setelah pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup, selama sidang terhadap enam terdakwa sebelumnya.
“KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan September 2021, dengan mengumumkan tersangka,” ujar Alex dì gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/9) malam.
Adapun 10 tersangka masing-masing berinisial IG, IJ, AYS, ARK, MS, MD, MH, FR, SB, dan PR. Sebanyak 10 tersangka tersebut semuanya merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023.
Dalam perkara ini, Alex menjelaskan, para tersangka dìduga menerima hadiah atau fee sebesar 10 persen, dari nilai proyek dì Dinas PUPR lewat pengesahan APBD 2019.