Menurut Herzaky, sikap memalukan dan tidak beretika ini terus menerus dìpertontonkan pihak KSP Moeldoko.
Terbukti saat mereka memasukkan gugatan dì Pengadilan TUN Jakarta. Dìmana tertera dalam gugatannya status pekerjaan sehari-hari Moeldoko adalah sebagai Ketua Umum Demokrat, bukan sebagai Kepala Staf Presiden (KSP).
“Seharusnya Moeldoko malu kepada Presiden Jokowi dan Rakyat Indonesia, dia tidak mengakui pekerjaan sebenarnya walaupun faktanya Negara telah menggaji dirinya sebagai KSP 7 tahun terakhir,” tutupnya.
Upaya “Begal Politik” juga dìsinggung oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhyono (AHY). Dalam sambutannya saat Puncak Acara peringatan Dua Dekade Partai Demokrat yang dìsiarkan oleh salah satu televisi swasta Nasional, (9/9/2021).
“Sampai dengan hari ini upaya untuk merampas Partai Demokrat masih juga terus berjalan. Pasca keputusan Kememkumham mengenai penolakan hasil KLB Deli Serdang.
Para perusak demokrasi tadi masih berupaya menggugat dan membatalkan Keputusan Pemerintah melalui jalur PTUN termasuk kemungkinan Judicial Review melalui Mahkamah Agung,” ungkap AHY
AHY juga menegaskan, meskipun Partai Demokrat punya segala Bukti Juridis yang kuat untuk bisa mematahkan pihak Moeldoko untuk kedua kalinya.