OKU TIMUR, idsumsel.com – Dinas Pendidikan dan Kabudayaan (Disdikbud) OKU Timur mengeluarkan Surat Edaran (SE), Nomor : 420/ 1985 /V.Disdikbud.OT/2021 mengenai pelaksanaan seleksi PPPK guru di OKU Timur.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa hal yang harus d i perhatikan peserta dalam pendaftaran tersebut.
D imana calon peserta seleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021yaitu, pertama tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai Database Tenaga Honorer Eks K-II BKN.
Kedua, guru Honorer yang mengajar pada sekolah negeri d i bawah kewenangan Pemerintah Daerah. Dan terdaftar sebagai Guru d i Dapodik Kemendikbudristek.
Ketiga, guru bukan ASN yang mengajar pada sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru d i Dapodik Kemendikbudristek.
Keempat, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar d i Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek.
“Menindaklanjuti surat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tertangal 31 Mei 202. Nomor 2796/B/GT.00.06/2021, Perihal Seleksi PPPK Guru tahun 2021. Untuk itu kita langsung mengeluarkan SE agar para peserta bisa paham syarat dan ketentuannya,” jelas Kadisdikbud Wakimin SPd MM, Senin (07/06/2021).