Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon SIK MH mengatakan, keputusan PTDH ini d i ambil tentu tidak d i ambil dalam waktu singkat.
Bahkan pemberhentian ini sudah melalui proses persidangan sesuai dengan prosedur, demi kepentingan dan kebaikan organisasi.
Terlebih keputusan PTDH ini merupakan wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri, dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran.
Baik pelanggaran disiplin maupun kode Etik dan Profesi Polri dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan soliditas Internal yang baik
“Sebagai rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara PTDH ini. Sebab imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan, namun juga kepada keluarga besarnya. Selain itu perlu kita ketahui bahwa keputusan ini telah melalui proses panjang dan penuh pertimbangan. Serta tetap berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” jelas Dalizon.