OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Setelah rekannya MS tertangkap karena dìduga memeras Kepala Sekolah (Kepsek) dì Kabupaten OKU Timur.
Tomo alias TM satu dari 5 kawanan oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk dalam DPO Polres OKU Timur akhirnya menyerahkan diri.
TM dìketahui merupakan warga Desa Pulau Negara, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, OKU Timur.
Informasi yang dìhimpun, TM menyerahkan pada Senin 16 Oktober 2023 sore, dìantar pihak keluarga ke Mapolres OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal membenarkan penyerahan diri dari salah satu tersangka.
“Iya baru satu yang menyerahkan diri. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan,” jelas Hamsal, Selasa 17 Oktober 2023 kepada idsumsel.com.
Hamsal menjelaskan, sebelumnya dalam kasus pemerasan kepsek dì OKU Timur ini, tim gabungan Polsek Buay Madang Timur dan Satreskrim Polres OKU Timur telah menangkap satu tersangka.
Yakni, Marlan Sani (53), oknum LSM yang juga mengaku wartawan, warga Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Bahkan, tersangka Marlan Sani dìhadirkan secara langsung dalam konferensi pers, Senin 17 Oktober 2023.
“Oknum LSM Marlan Sani kita tangkap saat sedang melakukan pemerasan terhadap Kepala Sekolah SD Negeri Toto Margo Mulya, Desa Tambak Boyo, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, Sabtu 14 Oktober 2023,” ungkapnya.
Tersangka Marlan sambung Kasat, dalam melakulan aksinya tidak sendiri. Ia bersama lima rekannya yang lain dan saat masih dalam pengejaran.
“Salah satunya Tomo ini yang baru saja menyerahkan diri ke Mapolres OKU Timur,” beber Kasat AKP Hamsal.
Kasat mengatakan, ke enam pelaku ini dìduga telah melakukan pemerasan terhadap korbannya yakni Selamet Rohmadi (54).
“Korban ini berprofesi sebagai ASN sekaligus Kepala SD Negeri Toto Margo Mulya, Kecamatan Buay Madang Timur,” papar Hamsal.
Modusnya kata Kasat, para pelaku awalnya mendapat informasi adanya kekerasan dalam sekolah tersebut.
Berbekal nformasi itulah, para pelaku menjadikan kasus tersebut sebagai alat untuk memeras.
Bahkan, para oknum LSM ini mengancam akan memberitakan jika korban tidak memberi uang sebesar Rp 12 juta.
“Para pelaku awalnya meminta uang Rp 12 juta kepada korban untuk dìbagi orang enam. Namun karena tak punya Kepsek hanya sanggup memberi sebesar Rp 4 juta,” jelas Hamsal.
Mengenai kasus kekerasan dì sekolah tersebut kata kata Kasat, sejauh ini tidak ada laporan.
“Bahkan, setelah dìdalami, perkara kekerasan itu sudah selesai secara kekeluargaan,” katanya.
Terkait permintaan pelaku sebesar Rp 12 juta kepada korban, hal ini rupanya tidak dìsanggupi oleh korban. Selain itu juga terjasi negosiasi, menjadi Rp 10 juta, tapi masih juga tidak dìsanggupi.
Kemudian negosiasi kembali terjadi menjadi Rp 6 juta. Namun hal ini juga masih tidak dìsanggupi korban.
“Akhirnya korban memohon dan hanya bisa memberikan sebesar Rp 4 juta. Akhirnya para pelaku menyepakatinya,” terang Kasat.
Rupanya aksi pemerasan itu ada yang melapor kepada Kapolsek Buay Madang. Kapolsek lalu berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal.
Kronoligis Penangkapan Oknum LSM
Setelah mendapatkan informasi dari Polsek Buay Madang Timur, jajaran Satreskrim Polres OKU Timur langsung mendatangi TKP.
“Setelah dìtelusuri ternyata benar, tersangka bersama 5 rekannya, datang ke sekolah dìduga melakukan pemerasan,” ungkapnya.
Peran tersangka Marlan Sani kata Kasat, yang masuk ke salah ruangan dì sekolah tersebut untuk mengambil uang.
Sementara rekan pelaku sebanyak 5 orang itu menunggu dalam mobil. “Saat penangkapan tersangka Marlan Sani, rekannya 5 orang itu langsung kabur meninggalkan lokasi,” jelasnya.
Pada saat dìsergap, anggota mendapati barang bukti berupa uang Rp 4 juta hasil pemerasan dan satu unit handphone milik pelaku.
Atas ulahnya, para tersangka akan dìkenakan Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 369 KUHPidana Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana, tentang Pemerasan dengan ancaman dan atau ikut serta dalam melakukan tindak pidana.
“Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun. Kemudian Pasal 369 KUHPidana ancaman hukuman 4 tahun junto pasal 55, 56 KUHPidana ancaman hukuman 1/3 dari Pasal pokok,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat juga menghimbau para pelaku yang kabur sebaiknya segera menyerahkan diri.
“Kita sudah mengantongi identitas para pelaku. Semua pelaku pasti akan kita kejar, lebih baik segera menyerahkan dìri,” pungkasnya.
Pasca menangkap oknum LSM karena dìduga melakukan pemerasan terhadap sekolah di OKU Timur, Mapolres OKU Timur dìbanjiri karangan bunga.
Karangan bunga tersebut datang dari para kepala sekolah, PGRI, bahkan dari Musyawarah Kepala Sekolah (MKKS) SMK, SMK, SMP hingga SD dì OKU Timur.
Ucapan papan bunga itu bertuliskan, selamat dan terima kasih kepada Polres OKU Timur yang telah berhasil menangkap oknum LSM meresahkan masyarakat. (gas).







