OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Tersangka RD (15) pelaku pèmbùnùhan pelajar SMPN 2 Belitang, Rifki Rifaldi (13) ternyata masih berstatus anak dìbawah umur.
Meksi begitu, tersangka RD akan tetap dìposes hukum namun dengan perlakuan khusus. Demikian dìkatakan Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, saat press release, Senin 08 April 2024.
Kapolres menjelaskan, tersangka RD merupakan warga Kecamatan Seberang Ulu, Kota Palembang, Provinsi Sumsel. Ia putus sekolah sejak duduk dìbangku Sekolah Dasar (SD).
Dì Kabupaten OKU Timur, tersangka RD berjualan buah duku dengan membuka lapak dì sekitaran Desa Gumawang, Kecamatan Belitang.
“Sebelum terjadinya peristiwa berdàràh itu, pelaku RD dan korban Rifki memang telah saling kenal. Namun, pelaku mempunyai niat untuk menguasai sepeda motor korban,” ungkap Kapolres.
Berawal dari niat itu kata Kapolres, pelaku menyusun rencana untuk mengambil sepeda motor korban dengan modus meminta antar untuk mengambil buah duku.