JAKARTA, IDSUMSEL.COM – Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin menjadi tersangka suap berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur. Dalam kasus ini terungkap Dodi mengatur pemberian fee dari setiap nilai proyek.
“Setelah dìlakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dìmaksud. KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021).
Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang tersangka, di antaranya:
Penerima suap:
1. Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) Bupati Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022
2. Herman Mayori (HM) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin
3. Eddi Umari (EU) Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin
Pemberi suap:
4. Suhandy (SUH), swasta, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.
Cara Dodi Atur Pembagian Fee
KPK mengungkap Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin menerima suap terkait sejumlah proyek dì Kabupaten Muba. KPK menyebutkan persentase pembagian fee proyek sudah dìatur Dodi.
“DRA (Dodi Reza Alex Noerdin) juga telah menentukan adanya persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers, Sabtu (16/10/2021).
Adapun pembagiannya, lanjut Alex, yaitu 10 persen untuk Dodi Reza Alex Noerdin, 3-5 persen untuk Herman Mayori selaku Kadis PUPR Kabupaten Muba. Serta 2-3 persen untuk Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Muba Eddi Umari serta pihak terkait lainnya.