THR ASN 2024 di OKU Timur Cair, Agustian Pahrimale: Insya Allah Senin Mulai Dibayarkan

oleh
Agustian Pahrimale SH MH, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKU Timur. Foto: Dok/idsumsel

Bahkan, Pemkab OKU Timur telah membuat Peraturan Bupati (Perbup) menindaklajuti PP Nomor 14 tahun 2024 itu.

Perbup tersebut mengatur mengenai pembayaran THR, Gaji ke 13 dan TPP. “Dengan adanya Perbup ini, maka THR ASN dapat segera dìbayarkan,” jelas Agustian.

Pihaknya juga sudah menyampaikan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera mengajukan pencairan.

Bahkan, saat ini setiap OPD sedang menyiapkan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM).

“Sebelum libur kita pastikan clear. Insya Allah Senin 1 April 2024, THR sudah bisa cair dan dìbayarkan,” beber Agustian.

Agustian menambahkan, selain THR, ada juga tunjangan pengawai dan guru yang akan cair untuk satu bulan.

Mengutip dari salinan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, tertulis pada pasal 11 bahwa THR akan dìbayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya.

Namun, THR juga dapat dìbayarkan setelah tanggal Hari Raya. Kemudian, pada pasal 12, dìinformasikan bahwa gaji ketiga belas (13) dì bayarkan paling cepat bulan Juni 2024. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.