Sebab itulah, Kejari Oku Selatan melakukan penahanan terhadap ketiga pejabat Bawaslu tersebut.
“Dan hari ini kita lakukan penahanan tersangka dengan pertimbangan mempercepat pemberkasan dan pelimpahan ke persidangan,” jelasnya.
“Dari pasal yang disangkaka, ancaman yang bisa diterima tersangka ini yakni maksimal 20 tahun penjara,” bebernya. (**).