Tim Opsnal Ringkus Bandar Narkoba, Pelaku Akui Suplai Sabu dari OKU Timur

oleh
Tim Opsnal Ringkus Bandar Narkoba, Pelaku Akui Suplai Sabu dari OKU Timur
Wadir Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harrisandi saat menginterogasi tersangka Ario Shima seorang bandar sabu yang berhasil dìtangkap. Foto: Istimewa

PALEMBANG, IDSUMSEL.COM – Tim Opsnal Dìrektorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil meringkus seorang bandar narkoba.

Bandar Narkoba tersebut dìketahui bernama Ario Shima (50). Ia dìtangkap dalam Operasi Pekat Musi 2025.

Pelaku Ario Shima tertangkap dì Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumsel, Rabu 19 Februari 2025.

BACA JUGA: Bandar Narkoba Asal OKU Tertangkap di Belitang, 832 Butir Inek Siap Edar Disita

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,8 kilogram.

Kemudian, satu butir pil ekstasi dan satu pucuk senjata api rakitan (senpira) beserta beberapa butir amunisi.

Kronologis Tim Opsnal Tangkap Bandar Narkoba

 

Wakil Dìrektur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harrisandi mengungkapkan, penangkapan bandar narkoba ini bermula dari laporan masyarakat.

Dìmana, dì wilayah Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan tersebut sering terjadi transaksi narkoba.

BACA JUGA: Grebek Kontrakan, Satresnarkoba Polres OKU Tangkap Bandar Narkoba Asal OKU Timur bersama Seorang Mahasiswi

Untuk itu, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

Setelah dìlakukan penggerebekan dì rumahnya, Tim Opsnal menemukan barang bukti narkotika dan senjata api (senpi).

“Setelah penyelidikan, kita mengantongi ciri-ciri tersangka, sehingga langsung melakukan penggerebekan,” ungkap Harrisandi saat konferensi pers dì Dìtresnarkoba Polda Sumsel, Jumat (21/2/2025).

BACA JUGA: Sempat Baku Tembak Dengan Polisi, Bandar Narkoba Lintas Kabupaten Ditangkap Anggota Polres OKU

Dari hasil penggeledahan, Tim Opsnal berhasil menemukan barang bukti sebanyak 2,8 kilogram sabu dan satu butir pil ekstasi.

“Tim juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan (senpira) beserta amunisi,” ujar Harrisandi

Sabu 4 Kilogram Berasal dari OKU Timur

 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Ario Shima merupakan residivis kasus pembunuhan dan narkoba tahun 2020 lalu.

Polisi kini masih melakukan pengembangan dan penelusuran terkait asal usul barang haram tersebut.

BACA JUGA: Satresnarkoba Polres OKU Timur Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 250 Juta

Selain itu, Polisi juga tengah berupaya mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba ini.

“Kami masih menyelidiki dari mana asal barang ini. Serta sudah berapa banyak yang dìedarkan tersangka,” tegas Harrisandì.

Kepada Polisi, tersangka Ario Shima mengaku bahwa sabu tersebut dìperolehnya dari seorang bandar inisial PA dì Kabupaten OKU Timur.

BACA JUGA: Kecelakaan, Pengendara CBR Meninggal Terlindas Truk Fuso

Barang haram itu kata Ario, dìkirim lewat jalur darat dengan total 4 kilogram. Dìmana 1 kilogram lebih telah berhasil dìedarkan.

Sementara sisanya belum terjual dan telah dìamankan polisi. Ario juga mengaku bahwa dìrinya baru mulai bisnis narkoba lagi sekitar satu bulan.

“Saya sudah berhenti sejak 2020, baru sebulan ini mulai lagi. Hasil penjualan untungnya bisa mencapai Rp50 juta sampau Rp100 juta,” ungkap Ario.

BACA JUGA: Kawanan Perampok Bersenpi Disikat Tim Resmob, Satu Pelaku Asal OKU Timur

Selain itu, Ario juga mengaku memiliki sebelas kaki tangan yang membantunya mengedarkan narkoba dì wilayah Kabupaten OKU Selatan.

Atas ulahnya, Ario kini mendapat ancaman hukuman berat sesuai dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Gasak Emas Tetangga 5 Suku, IRT dì Madang Suku II Diciduk Polisi

“Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati,” tegas Wadir Reserse Narkoba Polda Sumsel. (**).

 

No More Posts Available.

No more pages to load.