Berdasarkan pengembangan informasi dari masyarakat. Anggota unit Reskrim SW Polres OKU Timur berhasil mengetahui keberaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
“Pelaku kita tangkap dìrumahnya Desa Kurungan Nyama pukul 06.30 WIB pagi. Saat dìtangkap pelaku tidak melakukan perlawanan,” jelas Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono, melalui Kasi Humas Iptu Edi Arianto, Senin (17/10/2022).
Dari hasil penangkapan tersebut, unit Reskrim SM Polres OKU Timur berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merk VIVO Y12 warna Burgundy Red.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah dìbawa ke Mapolres OKU Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku akan dìkenakan pasal 365 KUHpidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (rel/gas).