Setelah melewati berbagai proses kata Ridwan, Dìsbudpar Provinsi mengajukan kepada Kemendikbudristek. Bahkan hari ini menjalani sidang penetapan WBTB dì Jakarta.
“Sidang penetapan ini dìhadiri perwakilan dari Disbudpar Provinsi Sumsel dan Tokoh Adat Desa Negeri Ratu Kecamatan Bunga Mayang Abdullah Agus Cik,” ungkap Ridwan.
Ridwan mengatakan, pengakuan WBTB dari Kemendikbudristek merupakan salah satu bentuk pelestarian budaya.
Selain itu, upaya lainnya dengan mencatatkan hasil kebudayaan kepada Kemenkumham dalam bentuk Hak Kekayaan Intelektual Komunal (HKIK).
Dalam kesempatan itu, Ridwan juga akan terus melakukan pendataan serta mengkaji terkait kebudayaan dan kesenian asal OKU Timur. Sehingga bisa dìketahui mana yang wajib untuk dìlestarikan.
“Warisan Budaya Tak Benda dari OKU Timur ada 3 yaitu, Warahan, Jajuluk dan Sedekah Balaq. Selanjutnya nanti kita akan daftarkan Tari Sada Sabai dan Kulintang,” bebernya.
Sementara, Tokoh Adat dari Desa Negeri Ratu, Abdullah Agus Cik menjelaskan, sedekah Balaq merupakan tradisi Adat Komering asal Desa Negeri Ratu, Kecamatan Bunga Mayang.