Ridwan mengatakan, pengakuan WBTB dari Kemendikbudristek merupakan salah satu bentuk pelestarian budaya.
Selain itu, upaya lainnya dengan mencatatkan hasil kebudayaan kepada Kemenkumham dalam bentuk Hak Kekayaan Intelektual Komunal (HKIK).
Dalam kesempatan itu, Ridwan juga akan terus melakukan pendataan serta mengkaji terkait kebudayaan dan kesenian asal OKU Timur. Sehingga bisa dìketahui mana yang wajib untuk dìlestarikan.
“Warisan Budaya Tak Benda dari OKU Timur ada 3 yaitu, Warahan, Jajuluk dan Sedekah Balaq. Selanjutnya nanti kita akan daftarkan Tari Sada Sabai dan Kulintang,” bebernya.
Sementara, Tokoh Adat dari Desa Negeri Ratu, Abdullah Agus Cik menjelaskan, sedekah Balaq merupakan tradisi Adat Komering asal Desa Negeri Ratu, Kecamatan Bunga Mayang.
Tradisi ini merupakan warisan leluhur dan telah ada sejak ratusan tahun yang lalu. Namun sampai saat ini prosesi tersebut masih rutin dìgelar oleh warga.
“Sedekah Balaq ini dìlakukan sebagai bentuk syukur kepada sang pencipta atas karunia rezeki ataupun kesehatan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, tradisi Sedekah Balaq ini rutin dìgelar setiap tanggal 10 Muharram. Tradisi ini dari Marga Bunga Mayang dan merupakan keturunan komunitas Ras Sekala Berak masih mendiami Desa Negeri Ratu. (gas).