Transaksi Sàbu di Sukaraja, Dua Remaja Way Kanan Ditangkap, Segini Barang Buktinya

oleh
Kedua remaja pemilik narkoba jenis sàbu saat diamankan Satres Narkoba Polres OKU Timur. Foto: Humas Polres OKU Timur

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Dìduga usai melakukan transaksi narkobà jenis sàbu. Dua remaja asal Kabupaten Way Kanan, Lampung dìtangkap anggot Satres Narkoba Polres OKU Timur.

Keduanya dìtangkap saat berada dì pinggir jalan dekat sawah Desa Sukaraja, Kecamatan Buay Madang, OKU Timur, Selasa 28 Februari 2023, sekira Pukul 13.00 WIB.

Dìketahui kedua remaja pemuja sàbu tersebut yakni Lindoni (25) warga Desa Banjar Agung, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Barang bukti sàbù milik kedua pelaku yang dibungkus dengan kotak rokok.

Serta rekannya Hendi Alamsyah (26) warga Desa Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Penangkapan kedua pelaku juga dìperkuat dengan laporan polisi, LP-A / 09 / II /2023 /SPKT.SAT.RES.NKB /POLRES OKUT / POLDA SUMSEL, tanggal 28 Februari 2023.

Informasi dari pihak kepolisian, penangkapan kedua remaja usai transaksi narkobà jenis sàbu ini bermula saat anggota melakukan hunting.

Saat itu, anggota Sat Res Narkoba mendapatkan informasi bahwa ada dua remaja menggunakan motor Honda Supra X warna hitam tanpa plat.

Mereka dìkerahui habis melakukan transaksi nàrkotika dì tengah sawah Desa Sukaraja. Mendapat informasi ini polisi lalu menyisir dan mencari kedua orang tersebut.

Saat tiba dìjalan, anggota melihat dua orang mengendarai motor Honda Supra tanpa plat melintas. Kemudian anggota langsung mengejar keduanya.

Setelah berhasil dìstop, salah satu pelaku terjatuh, dan satu lagi berusaha kabur sembari membuang sebuah kotak rokok ke area persawahan.

Selanjutnya, anggota langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku.

Saat bersamaan, anggota juga mengambil kotak rokok sampoerna mild yang dìbuangnya ke jalan dekat sawah.

Setelah dìbuka ternyata, kotak rokok tersebut berisi 1 paket nàrkotika jenis sàbu, dìbungkus dengan plastik klip bening.

“Saat dìintrogasi kedua pelaku mengakui bahwa narkobà jenis sàbù tersebut adalah milik kedua pelaku,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto.

Selain menangkap pelaku, anggota satres narkoba Polres OKU Timur juga mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa satu paket sàbu dengan berat bruto 4,52 gram.

Satu lembar tisu, satu buah kotak rokok sampoerna mild dan satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam tanpa plat.

“Kedua pelaku bersama barang bukti saat ini dìamankan dì Mapolres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas. (gas/rel).

No More Posts Available.

No more pages to load.