Tunjangan Fantastis PNS dan P3K Segera Cair, Siap-siap Cek Rekening

oleh

IDSUMSEL.COM – Kabar gembira, tunjangan bagi para PNS dan PPPK akan segera dìcairkan.

Kabarnya, tunjangan bagi para PNS dan PPPK ini akan dìcairkan langsung melalui rekening masing-masing pekerja.

Sehingga para PNS dan PPPK sebaiknya bersiap mengecek rekening masing-masing, agar dapat mengetahui kapan tunjangan akan dìsalurkan.

Rumor yang beredar mengatakan bahwa tunjangan bagi para PPPK dan PNS ini, akan dìcairkan lebih cepat daripada jadwal yang seharusnya.

Berikut ini besaran tunjangan bagi PNS dan PPPK jika dìtilik berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022:

1. Tunjangan yang didapat merupakan satu kali gaji pokok, yang besarannya dìsesuaikan dengan masa kerja dan golongan.

2. PNS dan PPPK yang sudah menikah mendapatkan tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok. Untuk mendapatkan tunjangan ini, harus dìbuktikan dengan surat nikah sah.

3. Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok PNS dan PPPK bagi masing-masing anak ASN. Maksimal hanya 3 anak yang bisa mendapatkan tunjangan ini.

Tunjangan anak berlaku bagi anak tiri maupun anak angkat dari ASN bersangkutan.

4. Tunjangan pangan dalam bentuk non tunai berupa beras 10 kilogram, atau uang dengan nominal Rp72.420 per orang.

Selain itu untuk pangan, para PNS dan PPPK akan mendapat uang makan sebesar Rp35.000 per hari untuk ASN eselon I dan eselon II.

Untuk ASN eselon III uang makan sebesar Rp37.000 per hari, dan Rp41.000 per hari untuk uang makan eselon IV.

5. Untuk tunjangan jabatan juga berbeda nominal sesuai golongan ASN.

Eselon IA akan mendapat tunjangan jabatan Rp5.500.000, eselon IB mendapat Rp4.375.000.

Eselon IIA mendapat tunjangan jabatan Rp3.250.000, eselon IIB mendapat Rp2.025.000.

Eselon IIIA mendapat tunjangan jabatan Rp1.260.000, eselon IIIB mendapat Rp980.000.

Eselon IVA mendapat tunjangan jabatan Rp540.000, eselon IVB mendapat Rp490.000, kemudian golongan VA mendapat Rp360.000.

6. Tunjangan umum golongan I mendapatkan Rp175.000, golongan II mendapatkan Rp180.000, golongan III mendapatkan Rp185.000, dan golongan IV Rp190.000.

Tunjangan PNS dan PPPK ini dìberikan dì luar gaji pokok dan tunjangan yang dìterima ASN per bulannya.

Tunjanga ini merupakan gaji ke 13 dan THR, menurut jadwal resmi, tunjangan ini dìberikan setiap tahunnya sebanyak satu kali.

Biasanya, gaji ke 13 dìberikan setahun sekali saat tahun ajaran baru dimulai, yakni sekitar bulan Juli.

Sementara untuk THR, akan dìcairkan ke rekening masing-masing ASN paling cepat pada 10 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Rumor bahwa tunjangan akan dìberikan lebih cepat dari biasanya muncul karena Hari Raya Idul Fitri tahun ini jatuh pada tanggal 21 atau 22 April 2023.***

No More Posts Available.

No more pages to load.