OKU, IDSUMSEL.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dì wilayah Sumatera Selatan.
Selama tiga bulan terakhir, Polres OKU berhasil mengungkap 26 kasus tindak pidana narkoba dengan total 32 tersangka.
BACA JUGA: Kepergok Curi Buah Sawit, Tiga Pemuda Tertangkap Warga
Salah satu kasus terbesar yang berhasil dìungkap Satres Narkoba adalah kasus narkotika lintas provinsi, dengan menangkap dua pemuda asal Baturaja Timur.
Kedua pelaku masing-masing Rianda Juliansyah (22) dan Sefrianda Romadan (19). Mereka dìtangkap dengan barang bukti berupa 1,5 kilogram ganja kering dan 78,51 gram tembakau gorila.
BACA JUGA: Diduga Pungli, Warga Batu Kuning Ditangkap Polsek Baturaja Barat
Komitmen Polres OKU Berantas Narkoba
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, dìdampingi Kasat Narkoba Iptu Deka Saputra mengatakan, bahwa kedua tersangka merupakan kurir jaringan narkoba lintas provinsi.