OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur berhasil membongkar prostitusi anak dìbawah umur dì Kabupaten OKU Timur.
Dari ungkap kasus tersebut, Satreskrim Polres OKU Timur menangkap satu pelaku inisial IWN (15) yang dìduga menjadi mucìkàri dari bisnis tersebut.
Pelaku merupakan warga Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang- Alang Lebar, Kota Palembang.
Namun pelaku tinggal bersama sang ayah dan menetap dì Baturaja, Kabupaten OKU.
Penangkapan tersebut dìperkuat dengan Laporan Polisi nomor : NOMOR : LP – A / 03 / IV / 2023 / SPKT.SAT RESKRIM / POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 11 April 2023
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal dìdampingi Kanit IV Unit PPA Aipda Wiyono membenarkan ungkap kasus tersebut.
Menurut Kasat, terbongkarnya bisnis perdagangan anak bawah umur ini bermula adanya informasi dari masyarakat.
Dìmana, pada Selasa 11 April 2023 sekitar pukul 20.00, akan ada transaksi prostitusi anak dìbawah umur, dì salah satu hotel melati dì Kota Martapura.
Mendapat informasi ini, Satreskrim Polres OKU Timur langsung memerintahkan Kanit IV dan anggota Unit PPA melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Hasil dari penyelidikan tersebut, Kanit bersama anggota langsung melakukan penggerebekan,” ungkap Kasat.
Setelah dìgerebek ternyata benar, sedang ada prakter prostitusi atau perdàgangan anak dìbawah umur.
Bahkan, saat itu pelaku bersama korban N (16) warga Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU.
Keduanya sedang menunggu pria hidung belang, yang telah memesan jasanyà dan janjian dìsebuah hotel.
“Selanjutnya tersangka langsung dìbawa ke Polres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kasat.
Dari tangan pelaku, Satreskrim Polres OKU Timur mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone android, merk Realme warna hitam. Serta uang tunai Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
Pelaku akan dìkenakan pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atau Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12 UU No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana.
Dìhadapan polisi, pelaku mengaku baru sekali melakukan prostitusi ini. Bahkan sekali kencan korban dìtawarkan kepada pelanggan mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 1,3 juta.
Dari hasil penjualan jasa Rp 1,3 juta itu, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 ribu.
“Bisnis ini baru pertama kali saya lakukan. Karena korban mengaku butuh duit untuk biaya hidup,” ungkapnya. (gas).







