“Kades-Kades yang ada dalam video tersebut kita mintai keterangan. Terkait nanti terbukti ada pelanggaran atau tidak akan kita sampaikan,” paparnya.
Pihak Bawaslu OKU Timur saat ini belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan. Sebab hasil pemeriksaan akan dìputuskan akan dìputuskan melalui rapat.
“Saat ini belum bisa membeberkan secara gamblang, sebab masih tahap klarifikasi,” ungkapnya.
Sunarto mengatakan, terkait sanksi masih ada proses yang sedang berjalan. Jadi saat ini belum ada kesimpulan.
“Terkait sanksi bagi oknum kades dan camat yang ada dalam video viral tersebut. Nanti kita akan sampaikan dengan teman media,” jelasnya.
Sementara, Ketua LSM KAMPUD OKU Timur, Muhammad Obrin SSos menjelaskan, jika memang kepala desa berpihak kepada salah satu calon itu sudah melanggar aturan.
Mengingat UU yang berlaku nomor 92 tahun 2024 tentang desa sudah dìkangkangi oleh beberapa Kepala desa.
Salah satunya Kades yang sudah menyatakan sikap mendukung pasangan calon petahana.
“Bawaslu harus tegas untuk menyikapi masalah ini. Jalankan tugas dan fungsi sebagaimana semestinya. Tegakkan seadil-adilnya peraturan yang ada,” pungkasnya. (gas).




