Selain menangkap pelaku, Satreskrim Polres OKU Timur juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa, 1 (satu) helai baju lengan panjang warna Pink bergambar Vas Bunga.
Kemudian, 1 (satu) Helai Rok Panjang warna Coklat, 1 (satu) Helai miniset warna putih bergaris list warna pink bergambar kupu – kupu dan 1 (satu) Helai Celana Dalam warna biru bergambar mini the poow.
“Atas ulahnya pelaku terancam Pasal 81 Ayat 2 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016. Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang,” pungkasnya. (gas).