OKUTIMUR, IDSUMSEL.COM – Iwan (33) petani asal Desa Sukabaru, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumsel kini dìtangkap Satreskrim Polres OKU Timur.
Ia dìtangkap lantaran tega menyetùbùhì (wik-wik) anak kandung sendiri berinisial YA (15) berkali-kali. Bahkan aksi bèjat ini telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Iwan dìtanggkap saat sedang berada dì kawasan Jalan Merdeka Cidawang, Keluragan Terukis, Kecamatan Martapura.
Saat itu ia tengah makan dì salah satu warung Pecel Lele pada Sabtu 11 Agustus 2023, sekitar pukul 11.30 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku Iwan berdasarkan laporan ibu korban bersama kedua saksi yang langsung mendatangi Polres OKU Timur.
Hal ini dìtertuang dalam Laporan Polisi, Nomor : LP – B / 78 / VIII / 2023 / SPKT / POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 12 Agustus 2023.
Saat dìtangkap, Iwan tidak melakukan perlawanan. Kemudian ia langsung dìbawa ke Mapolres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH membenarkan penangkapan terhadap pelaku Iwan.
Menurut keterangan korban kata Kasat, aksi bejàt ayah kandung ini terbongkar lantaran sang ibu korban curiga.
Sebab, anak gadisnya ini tidak mau pulang kerumah. Karena dìduga mengalami trauma mendalam atas perbuatan ayahnya.
Pada Rabu 9 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 WIB, ibu korban menghubungi anaknya dan menanyakan kenapa tidak mau pulang.
Saat itu, korban sedang bekerja dì salah satu rumah makan dì wilayah Desa Sukaraja, Kecamatan Buay Madang, OKU Timur.
Dalam telpon itu, korban mengakui bahwa ia takut pulang lantaran trauma. Sebab ia sering dì wik-wik oleh sang ayah.
Mengetahui hal ini, sontak ibu korban tak terima atas perlakuan sang ayah terhadap korban. Bahkan ibu korban langsung mengambil langkah untuk menempuh jalur hukum.
Kemudian, pada Sabtu 12 Agustus 2023 sekitar 06.30 WIB. Ibu korban bersama beberapa saksi langsung menjemput anaknya yang berada dì Desa Sukaraja.
Setelah berhasil dìjemput, sang ibu dan para saksi langsung menanyakan kejadian sebenarnya yang dìalami oleh korban.
Bahkan, korban mengaku ia terakhir dìsetùbùhi oleh sang ayah pada Minggu 18 Juni 2023, sekira 22.00 WIB.
Saat itu, pelaku (ayah) kembali meng wik-wik korban untuk kesekian kalinya. Parahnya, aksi bèjàt sang ayah ini telah terjadi sejak korban duduk dìbangku kelas IV SD.
“Jadi korban ini telah dìsetubuhi ayah kandung sudah sejak lama, bahkan saat duduk dìkelas IV SD,” jelas AKP Hamsal.
Hamsal menjelaskan, selama ini aksi pelaku berjalan mulus untuk menyètubuhi sang anak.
Hal ini lantaran pelaku mengancam korban (hendak dìbùnùh) jika tidak mau memuaskan hàsràtnya.
“Jadi korban ini selalu dìancam oleh pelaku. Jika korban menceritakan hal ini ia akan dìbunùh oleh sang ayah,” jelas Kasat.
Atas terjadinya peristiwa tersebut, korban mengalami trauma mendalam. Selanjutnya ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polres OKU Timur.
Setelah mendapatkan laporan itu, Kasat Reskrim bersama Kanit PPA dan anggota langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sekitar pukul 11.30 WIB, Kasat Reskrim Polres OKU Timur bersama anggota mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku.
Saat itu, pelaku sedang berada dì rumah makan pecel lele dì kawasan Cidawang Martapura, OKU Timur.
Selanjutnya anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat dìtangkap pelaku tidak melakukan perlawanan.
“Kemudian pelaku langsung kita bawa ke Mapolres OKU Timur, guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasat.
Dìhadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah menyètùbùhì anak kandung selama bertahun-tahun.
Selain mengamankan pelaku, Satreskrim juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) helai Baju lengan panjang qarna Ungu.
1 (satu) helai jilbab warna Abu-abu, 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna Hitam. 1 (satu) helai celana panjang warna Hitam.
Kemudian, 1 (satu) helai BH warna Abu-Abu bertalikan warna Pink dan 1 (satu) helai cèlàn4 dàlàm warna Merah.
Atas ulahnya kata Kasat, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016,
Tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam mendapatkan hukuman 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp 5 miliar,” pungkas AKP Hamsal. (gas).






