Wik-Wik Bocah di Danau Ranau, Juru Parkir Terancam 15 Tahun Penjara

oleh
Wik-Wik Bocah di Danau Ranau, Juru Parkir Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara
Polres OKU Selatan saat konferensi pers ungkap kasus penangkapan juru parkir pelaku pencabulan anak dibawah umur di wisata Danau Ranau. Foto: Humas Polres OKU Selatan

OKU SELATAN, IDSUMSEL.COM – Satreskrim Polres OKU Selatan, Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak dì bawah umur. Aksi wik-wik ini terjadi dì kawasan wisata Danau Ranau, Kecamatan Banding Agung.

Tersangka berinisial H (25), yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir dì area Ponton Danau Ranau, dìtangkap petugas dì area parkir wisata tersebut, Selasa 15 Juli 2025.

BACA JUGA: Pembunuhan Sadis di Orgen Tunggal, Pelaku Tikam Bertubi-Tubi

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana dalam konferensi pers menyampaikan bahwa pelaku mencabuli korban berinisial ACS.

Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 7 tahun. Pelaku melakukan perbuatan tercela ini sebanyak dua kali dì dalam pos jaga Icon Danau Ranau.

BACA JUGA: Subuh Berdarah di OKU Timur! Supriyanto Ditembak Begal Usai Pelaku Nongkrong Main Slot

Tersangka membujuk korban dengan memberi uang Rp 5.000. Saat itu korban tengah duduk sendirian dì sekitar pos. Setelah itu, korban dìajak masuk ke dalam.

“Dì sanalah aksi bejat itu dìlakukan pelaku. ujar Kapolres, dìdampingi Waka Polres Kompol Hendro Suwarno, Kasi Humas AKP Supardi, Kasat Reskrim Iptu Idham Chalid, dan Kanit PPA IPDA Devi Sulastri.

Kasus Terungkap Berkat Laporan Saksi

 

Peristiwa memilukan ini terjadi pada 15 Mei 2025 sekitar pukul 14.30 WIB. Kasus mulai terkuak ketika seorang saksi mata melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban.

BACA JUGA: Pelaku Begal Tembak Petani di OKU Timur Ditangkap, Tiga Masih DPO

Tidak terima atas perlakuan keji yang dialami anaknya, keluarga korban langsung melapor ke Unit PPA Polres OKU Selatan.

Polisi bergerak cepat menangkap pelaku serta menyita barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum et repertum yang memperkuat bukti tindak pidana.

Terancam 15 Tahun Penjara

 

Atas perbuatannya, tersangka dìjerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014.

BACA JUGA: Fuso Bermuatan Batubara Terjun ke Sungai, Sopir Tewas di Tempat

“Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar,” tegas Kapolres.

Imbauan Kapolres untuk Orang Tua

 

Kapolres OKU Selatan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya orang tua yang memiliki anak dì bawah umur, agar meningkatkan pengawasan.

BACA JUGA: Wilson, Tersangka Korupsi Seragam Batik Desa Serahkan Diri

“Jangan lengah. Pastikan anak-anak tidak dìbiarkan bermain sendirian, terutama pada area umum dan tempat wisata,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan setiap tindak kekerasan seksual terhadap anak ke kantor polisi terdekat.

BACA JUGA: Besaran Gaji Kades dan Perangkat Desa di OKU Timur, RT Cuma Segini

Atau bisa juga melalui layanan hotline Banpol Polres OKU Selatan dì nomor 0811-7885-110. (rel/gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.