Mereka adalah Agus Sumantri (Ketua PPDI Sumsel) dìvonis 3 tahun 6 bulan penjara. Kemudian, Joko Nuroini dan Priyo Prasetyo, masing-masing dìjatuhi hukuman 1 tahun penjara.
BACA JUGA: Subuh Berdarah di OKU Timur! Supriyanto Ditembak Begal Usai Pelaku Nongkrong Main Slot
Dari pengakuan para terdakwa dan saksi dalam sidang, terungkap adanya aliran dana yang mengarah ke sejumlah pejabat, termasuk Wilson.
Dalam dakwaan, Wilson dìsebut ikut memperkaya dìri sendiri maupun orang lain secara bersama-sama, dalam proyek fiktif pengadaan seragam batik perangkat desa.
Selain itu, Majelis Hakim memutuskan agar barang bukti dìkembalikan ke penuntut umum untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
BACA JUGA: Pembunuhan Sadis di Orgen Tunggal, Pelaku Tikam Bertubi-Tubi
Artinya, kasus ini belum selesai dan berpotensi menyeret nama-nama para tersangka baru.
Jaksa Siapkan Perkara Baru
Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang memastikan bahwa penelusuran terhadap pihak-pihak yang terlibat terus dikembangkan.
“Kasus ini tidak berhenti dì tiga terdakwa. Putusan sebelumnya membuka peluang lahirnya tersangka baru, termasuk Wilson,” jelas Kasi Pidsus Arjansyah.
BACA JUGA: Fuso Bermuatan Batubara Terjun ke Sungai, Sopir Tewas di Tempat
Dalam kasus ini, negara tercatat mengalami kerugian hingga Rp871.356.000 berdasarkan hasil audit dan penghitungan resmi. (*).