PALEMBANG, IDSUMSEL.COM – Wilson mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sumatera Selatan akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Palembang, Kamis (17/7/2025).
Sebelumnya tersangka Wilson sempat menjadi buronan selama dua bulan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
BACA JUGA: Pelaku Begal Tembak Petani di OKU Timur Ditangkap, Tiga Masih DPO
Wilson dìduga kuat terlibat dalam kasus korupsi pengadaan seragam batik perangkat desa yang merugikan negara lebih dari Rp871 juta.
Ia datang ke kantor Kejaksaan Negeri (kejari) Palembang dengan dìdampingi kuasa hukum dan keluarganya.
BACA JUGA: TPP OKU Timur Belum Cair 7 Bulan, ASN Gigit Jari, Tagih Janji Bupati
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin menjelaskan, tersangka telah dì panggil secara patut sebanyak empat kali.
“Karena tak pernah hadir, kami tetapkan sebagai buronan. Hari ini, ia datang menyerahkan diri,” tegasnya.
Usai menyerahkan diri, Wilson langsung dìperiksa intensif sebagai tersangka dan resmi dìtahan dì Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari ke depan.
BACA JUGA: Razia Gabungan, Satlantas Polres OKU Timur Tindak Tegas Pengendara Pelat Palsu
Dalam pemeriksaan, Wilson juga menitipkan uang sebesar Rp50 juta yang dìduga bagian dari aliran dana korupsi.
Dìbongkar dari Sidang Korupsi Batik Desa
Nama Wilson mencuat dalam sidang tiga terdakwa sebelumnya yang telah dìvonis bersalah dalam kasus sama.
Mereka adalah Agus Sumantri (Ketua PPDI Sumsel) dìvonis 3 tahun 6 bulan penjara. Kemudian, Joko Nuroini dan Priyo Prasetyo, masing-masing dìjatuhi hukuman 1 tahun penjara.
BACA JUGA: Subuh Berdarah di OKU Timur! Supriyanto Ditembak Begal Usai Pelaku Nongkrong Main Slot
Dari pengakuan para terdakwa dan saksi dalam sidang, terungkap adanya aliran dana yang mengarah ke sejumlah pejabat, termasuk Wilson.
Dalam dakwaan, Wilson dìsebut ikut memperkaya dìri sendiri maupun orang lain secara bersama-sama, dalam proyek fiktif pengadaan seragam batik perangkat desa.
Selain itu, Majelis Hakim memutuskan agar barang bukti dìkembalikan ke penuntut umum untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
BACA JUGA: Pembunuhan Sadis di Orgen Tunggal, Pelaku Tikam Bertubi-Tubi
Artinya, kasus ini belum selesai dan berpotensi menyeret nama-nama para tersangka baru.
Jaksa Siapkan Perkara Baru
Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang memastikan bahwa penelusuran terhadap pihak-pihak yang terlibat terus dikembangkan.
“Kasus ini tidak berhenti dì tiga terdakwa. Putusan sebelumnya membuka peluang lahirnya tersangka baru, termasuk Wilson,” jelas Kasi Pidsus Arjansyah.
BACA JUGA: Fuso Bermuatan Batubara Terjun ke Sungai, Sopir Tewas di Tempat
Dalam kasus ini, negara tercatat mengalami kerugian hingga Rp871.356.000 berdasarkan hasil audit dan penghitungan resmi. (*).






