Dìmana PUK PT Mitra Ogan sudah satu tahun lebih pasif hidup segan, mati tak mau. Hal ini dì karenakan kewajiban perusahaan belum dìbayar kepada karyawan.
Cecep merincikan, hak karyawan yang masih aktif maupun karyawan sudah
pensiun dan meninggal sebesar kurang lebih Rp 71.124.527.709.
Untuk itu, pihaknya mengadukan persoalan ini ke tingat pusat agar pihak Kementerian mengupayakan tuntutan pekerja bisa terpenuhi.
BACA JUGA: Petani OKU Timur Berharap Harga Gabah Rp 6.500 Perkilo Segera Dijalankan
“Daerah pernah mengupayakan penyelesaian ini. Tetapi hasil kesepakatan dalam penyelesaian tidak ada yang terealisasi,” tegas Cecep.
Cecep berharap, paspirasi para pekerja ini bisa mendapat respon baik dari pihak-pihak terkait. Baik Kementerian BUMN, Menteri Tenaga Kerja dan Komisi IX DPR RI.
“Sebagai induknya, kami berusaha mendampingi se-maksimal mungkin. Harapan kita aspirasi ini segera mendapatkan solusi yang baik,” tegasnya. (gas).