12 Juli 2021, Sekolah Tatap Muka di OKU Timur Resmi Dibatalkan

oleh

Kemudian, Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 420/038/Disdik.SS/2010 tanggal 8 Juli 2021.

Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Satuan Pendidikan
PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA/SMK/SLB. Serta Satuan Pendidikan Lainnya pada Masa Pandemi COVID-19 di Provinsi Sumatera Selatan.

Selanjutnya, keputusan Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Jumat, 09 Juli 2021.

Dalam keputusan tersebut, pelaksanaan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Tahun Pelajaran 2021/2022, d iawali pada tanggal 12 Juli 2021.  Untuk wilayah Kabupaten/Kota selain Zona Merah dan Zona Orange.

“Karena saat ini OKU Timur termasuk pada Zona Orange, maka
pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas “Ditunda” sampai batas waktu yang tidak d itentukan. Kegiatan pembelajaran dapat d ilakukan dengan cara pembelajaran jarak jauh atau pembelajaran dalam jaringan (daring/online),” pungkasnya. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.