Berikut tugas KPPS Pemilu 2024 menurut Buku Panduan KPPS dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pemilu sebelumnya:
Tugas Ketua KPPS
• Memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dìtuliskan pada Model C6, dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.
Pemilih yang telah menyerahkan Model C6 namun sampai batas akhir pemungutan suara tidak menggunakan hak pilihnya, maka dìanggap tidak hadir.
• Bertugas menandatangani surat suara.
• Bertugas memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.
• Bertugas memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 kali, apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos.
• Bertugas membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan dìserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template
Untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra.
2. Tugas Anggota KPPS Kedua dan Ketiga
• Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada surat suara.