• Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas memberikan surat suara yang telah dìisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk dìtandatangani.
• Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Formulir Model C1.
• Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membuka surat suara satu per satu.
Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membantu Ketua KPPS untuk:
• Menghitung suara sah yang dìperoleh masing-masing partai politik.
• Menjumlahkan suara sah yang dìperoleh partai politik dengan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan, untuk masing-masing partai politik.
• Menjumlahkan seluruh suara sah yang diperoleh seluruh partai politik.
• Menjumlahkan suara tidak sah.
• Menjumlahkan suara sah dan suara tidak sah.
Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membantu Ketua KPPS untuk:
• Mengisi formulir Model C.
• Mengisi formulir Lampiran Model C1, berdasarkan Model C1 plano.