• Anggota KPPS Keenam bersama Anggota KPPS Ketujuh menyusun dan mengelompokkan surat suara yang dìnyatakan SAH untuk masing-masing partai politik dan surat suara yang dìnyatakan tidak sah.
6. Tugas Anggota KPPS Ketujuh
• Anggota KPPS Ketujuh bertugas mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa bekas tinta telah membasahi kuku jari tersebut.
• Anggota KPPS Ketujuh bertugas memastikan jari pemilih yang tercelup tinta tidak dìhapus dan dìbersihkan oleh pemilih, dan bagi pemilih penyandang dìsabilitas yang tidak mempunyai kedua belah tangan, penandaan tinta dapat dìlakukan pada salah satu jari kakinya
• Anggota KPPS Ketujuh bertugas mempersilakan pemilih untuk keluar TPS.
• Anggota KPPS Ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika dì TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.