Penangkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya pengiriman sabu dari Riau ke Sumsel. Kemudian, laporan itu d i tindaklanjuti oleh anggota BNNP Sumsel.
“Kita meringkus tersangka Chairul Basri d i perbatasan Lampung-Sumsel. Dari tangannya kita mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 7 kilogram,” tuturnya.
Dari pengembangan tersangka Chairul Basri, lanjut Abi, pihaknya kembali meringkus dua kurir jaringan Riau atas nama Heru Suminto dan Gantara Nugraha d i perbatasan OKI-Lampung.
“Kedua tersangka ini d itangkap tanggal 23 Maret 2021, sekitar pukul 15.00 WIB. Barang bukti yang d i amankan dari kedua tersangka sekitar 9 kg sabu,” pungkasnya. (kin/prosumsel)