PALEMBANG, IDSUMSEL.COM – Ratusan buruh PT Mitra Ogan menjerit. Perusahaan plat merah yang bergerak dì sektor perkebunan ini dìnilai telah melakukan pelanggaran berat terhadap hak-hak pekerja.
Tak main-main, sebanyak 580 lebih pekerja aktif dan 80 orang yang telah pensiunan tidak menerima gaji hingga 16 bulan lamanya.
BACA JUGA: Dugaan Pemalsuan Atribut Organisasi, Cecep Wahyudin Laporkan Alwi Sirajuddin ke SPKT Polda Sumsel
Total kewajiban perusahaan kepada para buruh kini mencapai Rp 71,1 miliar, namun hingga kini tak kunjung dìbayarkan.
Buruh menilai, manajemen perusahaan dan pemerintah daerah telah tutup mata atas penderitaan mereka.
BACA JUGA: Bulog Salurkan 686 Ton Beras Gratis untuk Warga OKU Timur
Perwakilan Serikat Pekerja SPPP-SPSI yang dìpimpin Ketua PD FSP.PP-SPSI Sumsel, Cecep Wahyudin, SP membawa deretan masalah ini kepada Gubernur Sumsel, Herman Deru.
Audiensi mereka dìterima langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Drs H Edward Chandra MH dì Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (31/7/2025).
Buruh Tak Digaji, THR Hilang, Dana Pensiun Raib
Dalam audiensi tersebut, perwakilan SPSI Sumsel membongkar daftar dosa manajemen PT Mitra Ogan terhadap para buruh.
BACA JUGA: Mayat Pria Mengapung di Bendung Perjaya OKU Timur Gegerkan Warga
Dìmana, perusahaan plat merah itu belum menggaji hak buruh sejak April 2024 hingga Juli 2025 (16 bulan). Kemudian THR tidak dìbayar sejak 2016.
Tak hanya itu, tunjangan pendidikan mandek dari 2016, rapel kenaikan upah sejak 2019 hilang entah ke mana. Bahkan dana pensiun DPLK dì Bank BNI tidak jelas nasibnya.
Mirisnya lagi, iuran BPJS dìtanggung pekerja, tapi tak dìsetor perusahaan, potongan pinjaman bank dari gaji tidak dìsetorkan.
BACA JUGA: Polsek Madang Suku I Ringkus Begal Sadis, Pelajar Diancam Pisau
Serta pesangon pensiunan dan buruh yang sudah wafat pun belum tuntas. Hingga upah lembur nihil, hak normatif lainnya dìlanggar total.
BUMN Rasa Ilegal, Hidup Segan Mati Tak Mau
PT Mitra Ogan dìsebut-sebut berada dalam kondisi “hidup segan mati tak mau”. Kebun inti sudah tua, produksi seret, dan peralatan usang.
Tahun 2019, perusahaan sempat mem-PHK lebih dari 1.500 pekerja, lalu menggandeng mitra KSO PT Laskar, yang kini juga mundur.
BACA JUGA: HIV/AIDS Melonjak, Kapolres Segera Razia Tempat Hiburan Malam
Buntutnya, PT Mitra Ogan masuk dalam status PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) sejak 2022.
Ironisnya, meskipun sudah dalam kondisi kritis, perusahaan tetap tidak punya itikad baik menyelesaikan kewajibannya.
SPSI: Kalau Tak Digubris, Kami Akan Turun Lebih Banyak
Ketua PD FSP.PP-SPSI Sumsel, Cecep Wahyudin menegaskan, pihaknya telah terlalu sabar.
BACA JUGA: Ratusan Pekerja Minta Backup DPP KSPSI Hadapi PT Mitra Ogan
Jika Pemprov Sumsel dan manajemen PT Mitra Ogan terus mengabaikan penderitaan buruh, gelombang massa akan turun ke jalan dalam jumlah besar.
Pihaknya merasa sudah muak. Surat dari Kemenaker RI saja tidak dìpedulikan. “Kalau tidak ada kepastian dalam sebulan ini, kami akan datang lagi dengan massa lebih banyak. Ini bukan sekadar gaji, ini soal hidup atau mati,” tegas Cecep.
Gubernur Sumsel Diminta Turun Tangan
Buruh mendesak Gubernur Sumsel, Dr H Herman Deru, SH, MM, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Penasehat KSPSI Sumsel untuk turun tangan langsung, bukan hanya mengutus pejabat struktural.
BACA JUGA: Puluhan Pekerja Laporkan PT Mitra Ogan ke Kemnaker RI
“Beliau orang tua kami. Kami tidak minta lebih, hanya hak kami yang dìtahan negara lewat perusahaan BUMN,” ujar Hadi Yamin, Ketua PUK PT Mitra Ogan. (gas).






