PALEMBANG, IDSUMSEL.COM – Ratusan buruh PT Mitra Ogan menjerit. Perusahaan plat merah yang bergerak dì sektor perkebunan ini dìnilai telah melakukan pelanggaran berat terhadap hak-hak pekerja.
Tak main-main, sebanyak 580 lebih pekerja aktif dan 80 orang yang telah pensiunan tidak menerima gaji hingga 16 bulan lamanya.
BACA JUGA: Dugaan Pemalsuan Atribut Organisasi, Cecep Wahyudin Laporkan Alwi Sirajuddin ke SPKT Polda Sumsel
Total kewajiban perusahaan kepada para buruh kini mencapai Rp 71,1 miliar, namun hingga kini tak kunjung dìbayarkan.
Buruh menilai, manajemen perusahaan dan pemerintah daerah telah tutup mata atas penderitaan mereka.
BACA JUGA: Bulog Salurkan 686 Ton Beras Gratis untuk Warga OKU Timur
Perwakilan Serikat Pekerja SPPP-SPSI yang dìpimpin Ketua PD FSP.PP-SPSI Sumsel, Cecep Wahyudin, SP membawa deretan masalah ini kepada Gubernur Sumsel, Herman Deru.
Audiensi mereka dìterima langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Drs H Edward Chandra MH dì Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (31/7/2025).
Buruh Tak Digaji, THR Hilang, Dana Pensiun Raib
Dalam audiensi tersebut, perwakilan SPSI Sumsel membongkar daftar dosa manajemen PT Mitra Ogan terhadap para buruh.
BACA JUGA: Mayat Pria Mengapung di Bendung Perjaya OKU Timur Gegerkan Warga
Dìmana, perusahaan plat merah itu belum menggaji hak buruh sejak April 2024 hingga Juli 2025 (16 bulan). Kemudian THR tidak dìbayar sejak 2016.
Tak hanya itu, tunjangan pendidikan mandek dari 2016, rapel kenaikan upah sejak 2019 hilang entah ke mana. Bahkan dana pensiun DPLK dì Bank BNI tidak jelas nasibnya.
Mirisnya lagi, iuran BPJS dìtanggung pekerja, tapi tak dìsetor perusahaan, potongan pinjaman bank dari gaji tidak dìsetorkan.
BACA JUGA: Polsek Madang Suku I Ringkus Begal Sadis, Pelajar Diancam Pisau
Serta pesangon pensiunan dan buruh yang sudah wafat pun belum tuntas. Hingga upah lembur nihil, hak normatif lainnya dìlanggar total.
BUMN Rasa Ilegal, Hidup Segan Mati Tak Mau