OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Hingga Maret 2022, kasus perceraian dì Kabupaten OKU Timur meningkatkan drastis jika dìbandinkan dengan tahun lalu.
Dimana sejak Januari hingga 7 Maret 2022 jumlah kasus perceraian telah mencapai 236 perkara. Sedangkan triwulan pertama 2021 hanya meningkat 119 perkara.
Menurut Ketua Pengadilan Agama Martapura Syarifah Aini, SAg, MH I, banyak faktor penyebab kasus perceraian ini meningkat.
Mulai dari faktor ekonomi, pèrtèngk4ran hingga faktor pèrsèlingkùhan. Bahkan ada juga kasus yang meninggal pasangannya selama bertahun-tahun.
“Faktor penyebab kasus perceraian ini beragam. Tapi dì 2022 ini penyebab perceraian yang sangat menonjol banyak yang meninggal pasangannya bertahun-tahun,” ucapnya.
Syarifah mengatakan, data kasus perceraian tahun ini meningkat setelah Pengadilan Agama Martapura membuka pelayanan terpadu di Belitang.
“Karena masyarakat yang memiliki perkara rumah tangga sangat antusiasnya untuk datang menyelesaikan permasalahannya. Mungkin karena masyarakat lebih dekat dan menghemat biaya ketimbang ke Kota Martapura,” bebernya.
Syarifah menambahkan, bagi masyarakat yang mempunyai permasalahan keluarga dan masih bisa dìmedisasi agar bisa dìteruskan.