Tetapi, jika permasalahan sudah sangat sulit untuk dìpecahkan, mulai dari mediasi keluarga, aparat desa dan alim ulama setempat tidak menemukan jalan keluar, maka sudah menjadi hak mereka melakukan gugatan perceraian.
“Sesuai prosedural, jika berkas dan bukti-buktinya sudah lengkap tentu proses percerain juga akan berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Ia menghimbau, masyarakat yang mengurus perkara perceraian untuk tidak menggunakan oknum calo karena akan merugikan diri sendiri.
Sebab semua biaya perkara dì Pengadilan Agama Martapura bisa dì cek melalui Aplikasi E-Pepaya dan siapapun bisa melihat serta mengaksesnya.
Oknum calo ini masih cukup tinggi, sebab rata-rata masyarakat kita mau terima beres dalam mengurus masalah perceraian.
“Kalau lewat calo imbasnya biaya mahal, padahal kalau urus sendiri hanya menghabiskan biaya sekitar Rp 2 juta. Kemudian prosesnya juga mudah dan tidak serumit yang masyarakat dìbayangkan,” pungkasnya. (gas).