Meski demikian, harus dìsadari bahwa kenaikan pangkat bukanlah merupakan hak Absolut dari setiap personel. Namun merupakan kewenangan Pimpinan Polri untuk melakukan penilaian kinerja.
Sebab kata Kapolres, telah ada ketetapan, kewajiban, serta berbagai persyaratan yang harus terlebih dahulu dìpenuhi oleh personel.
Salah satuntya melalui penilaian antara lain prestasi, pedikasi, loyalitas dan tidak pernah terlibat perbuatan tercela.
Kapolres mengatakan, kenaikan pangkat sebagai bentuk penghargaan dan kebanggan bersama. Tetapi juga akan menuntut pertanggungjawaban.
“Saya minta anggota tetap meningkatkan kuantitas dan kualitas kinerja dalam pelaksanaan tugas,” tegas Kapolres.
Selain itu, Kapolres berpesan agar personel mengembangkan perasaan empati kepada masyarakat dalam pelaksanaan tugas.
“Jalinlah interaksi dan komunikasi melalui sarana kegiatan silaturahmi dan anjangsana secara intensif pada segenap komponen masyarakat,” tegasnya.
Terakhir, Kapolres menghimbau agar personel selalu memberikan pelayanan prima dan dengan sebaik-baiknya tanpa membebani masyarakat.
Pelaksanaan korp lapor kenaikan tersebut juga dìhadiri oleh Waka Polres Kompol Polin E A Pakpahan SH SIK, para PJU serra Ketua Bhayangkari, Wakil Ketua dan anggota Bhayangkari. (gas).








