Namun hal ini harus dìsadari bahwa kenaikan pangkat bukanlah merupakan hak absolut dari setiap personel. Akan tetapi merupakan kewenangan pimpinan Polri untuk melakukan penilaian kinerja anggotanya.
Sebab, telah dìtetapkan adanya kewajiban dan berbagai persyaratan yang harus terlebih dahulu dìpenuhi melalui penilaian, yakni Prestasi, Dedikasi, Loyalitas dan tidak tercela.
“Kenaikan pangkat sebagai bentuk penghargaan, kebanggan bersama tetapi akan menuntut pertanggung jawaban,” unngkap Kapolres.
“Wujudkan Polri yang Presisi Produktif Responsibilitas Transparansi dan Berkeadilan,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres menekanan agar para personil dapat meningkatkan kuantitas dan kualitas kinerja dalam pelaksanaan tugas.
Kemudian, kembangkan perasaan empati kepada masyarakat dalam pelaksanaan tugas. Serta jalinlah Interaksi dan Komunikasi melalui sarana kegiatan silaturahmi dan anjangsana secara intensif.
Selain itu, berikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan sebaik- baiknya tanpa membebani masyarakat.