OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia dì Lapas Kelas IIB Martapura, Minggu (17/8/2025), menjadi momen penuh haru.
Sebanyak 339 warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima remisi umum, sebagai bentuk penghargaan negara atas kedisiplinan dan partisipasi mereka dalam program pembinaan.
Dari jumlah tersebut, tujuh orang langsung bebas. Sementara ratusan lainnya memperoleh pemotongan masa hukuman mulai dari satu hingga enam bulan.
Remisi Sebagai Bentuk Apresiasi
Penyerahan remisi dìlakukan secara simbolis oleh Bupati OKU Timur Ir H Lanosin, MT MM dì dampingi Kepala Lapas Kelas IIB Martapura, Abas Ruchandar, AMd IP SSos MAp.
BACA JUGA: Semarak HUT RI di OKU Timur, Lanosin Ajak Warga Rayakan Semangat Persatuan
Kepala Lapas Martapura menegaskan bahwa remisi bukanlah hadiah semata, melainkan apresiasi atas usaha nyata warga binaan.
Menurutnya, remisi juga pengakuan atas usaha warga binaan yang taat aturan, berperilaku baik, dan aktif dalam program pembinaan.
“Ini bukti bahwa pembinaan dì lapas memberikan hasil positif,” ujar Abas.
BACA JUGA: MTQ XI 2025, Enos Target Tiga Besar, Janjikan Umroh Bagi Juara
Secara rinci, 336 warga binaan memperoleh Remisi Umum I (pemotongan sebagian masa pidana), dan 3 orang mendapatkan Remisi Umum II yang berarti langsung bebas.