339 Warga Binaan Lapas Martapura Dapat Remisi HUT RI, 7 Orang Langsung Bebas

oleh
339 Warga Binaan Lapas Martapura Dapat Remisi HUT RI, 7 Orang Langsung Bebas
Bupati OKU Timur Lanosin didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Martapura, Abas Ruchandar saat menyerahkan remisi kepada WBP. Foto: Indra/idsumsel

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia dì Lapas Kelas IIB Martapura, Minggu (17/8/2025), menjadi momen penuh haru.

Sebanyak 339 warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima remisi umum, sebagai bentuk penghargaan negara atas kedisiplinan dan partisipasi mereka dalam program pembinaan.

BACA JUGA: Sosok Ivana Maheswari, Pembawa Baki Paskibra OKU Timur 2025, Rela Turunkan Berat Badan Demi Kibarkan Merah Putih

Dari jumlah tersebut, tujuh orang langsung bebas. Sementara ratusan lainnya memperoleh pemotongan masa hukuman mulai dari satu hingga enam bulan.

Remisi Sebagai Bentuk Apresiasi

 

Penyerahan remisi dìlakukan secara simbolis oleh Bupati OKU Timur Ir H Lanosin, MT MM dì dampingi Kepala Lapas Kelas IIB Martapura, Abas Ruchandar, AMd IP SSos MAp.

BACA JUGA: Semarak HUT RI di OKU Timur, Lanosin Ajak Warga Rayakan Semangat Persatuan

 

Kepala Lapas Martapura menegaskan bahwa remisi bukanlah hadiah semata, melainkan apresiasi atas usaha nyata warga binaan.

Menurutnya, remisi juga pengakuan atas usaha warga binaan yang taat aturan, berperilaku baik, dan aktif dalam program pembinaan.

“Ini bukti bahwa pembinaan dì lapas memberikan hasil positif,” ujar Abas.

BACA JUGA: MTQ XI 2025, Enos Target Tiga Besar, Janjikan Umroh Bagi Juara

Secara rinci, 336 warga binaan memperoleh Remisi Umum I (pemotongan sebagian masa pidana), dan 3 orang mendapatkan Remisi Umum II yang berarti langsung bebas.

No More Posts Available.

No more pages to load.