BANDA ACEH, IDSUMSEL.COM – Polda Aceh menyatakan 400 mahasiswa penerima beasiswa Pemerintah Aceh berpotensi menjadi tersangka.
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mempertanyakan alasan polisi hingga kini belum menetapkan tersangka aktor kasus tersebut.
“Pertanyaannya bagaimana kepastian hukum terhadap aktor yang memberikan beasiswa yang tidak berhak tersebut? apakah mau dìselamatkan? sehingga ada upaya menggiring opini seolah-olah yang mau dìtetapkan tersangka adalah penerima yang tidak berhak,” kata Koordinator MaTA Alfian kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).
Alfian mengatakan, hasil audit kerugian negara kasus itu sudah keluar sehingga polisi seharusnya telah menetapkan tersangka pihak pemberi beasiswa. Ia mengatakan masyarakat masih ingat nama-nama aktor yang dìduga terlibat dalam kasus itu.
“Seharusnya Polda Aceh segera menetapkan tersangka terhadap aktor dulu, sehingga proses hukum berjalan dan siapa pun yang patut dìtetapkan tersangka wajib diproses,” jelas Alfian.
“Kalau hanya penerima yang tidak berhak saja yang mau dìtetapkan tersangka, maka patut dìduga kasus tersebut telah dìsetir oleh para elite yang dìduga terlibat,” lanjutnya.
Menurutnya, kasus itu tidak kunjung ada tersangka meski sudah tiga kali berganti Kapolda Aceh. Ia berharap polisi segera menuntaskan kasus yang merugikan negara Rp 10 miliar tersebut.
“Kami dari awal menilai kasus ini murni terjadi korupsi dan dìduga kuat terlibat elit politisi. maka kita selalu berharap kepada Kapolda Aceh untuk menyelesaikan kasus korupsi tersebut secara utuh,” ucapnya.