400 Mahasiswa Berpotensi jadi Tersangka Korupsi, Begini Kasusnya

oleh

“Artinya siapapun terlibat, termasuk yang menikmati aliran dana hasil pemotongan wajib mempertangungjawabkan perbuatannya,” terang Alfian.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, mengatakan, kasus dugaan korupsi beasiswa yang dìtangani Dìtreskrimsus Polda Aceh itu telah dua kali dìsupervisi Bareskrim Polri dan KPK.

Berdasarkan hasil diskusi materi perkara dìsepakati mahasiswa yang menerima beasiswa tapi tidak memenuhi syarat termasuk perbuatan melawan hukum.

“Apalagi dengan mereka bersedia dana beasiswanya dìpotong oleh para Korlap. Hal tersebut menunjukkan bahwa mereka sebetulnya memahami dan menyepakati bahwa mereka menerima dana beasiswa meskipun tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa,” kata Winardy dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (17/2).

Winardy menjelaskan, pihaknya meminta mahasiswa yang menerima beasiswa tersebut mengembalikan uang yang dìterima ke kas daerah. Bila tidak, mereka dìsebut memungkinkan dìtetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik menemukan ada lebih dari 400 orang mahasiswa yang berpotensi jadi tersangka karena menerima beasiswa tidak memenuhi syarat dan dìketahui memberikan kickback kepada koordinator. Penyidik juga sudah memiliki daftar nama dan identitas ke-400 lebih penerima beasiswa tersebut,” jelas Winardy.

Menurutnya, para mahasiswa itu memiliki niat untuk melakukan tindak pidana. Mereka dìsebut mengetahui tidak cukup syarat untuk menerima beasiswa tapi memaksakan diri dengan membuat kesepakatan dengan koordinator.

“Sebenarnya jumlah calon tersangka ini juga merupakan satu kendala dalam merampungkan kasus ini, dìmana para penerima rata-rata mahasiswa,” ujar Winardy.

No More Posts Available.

No more pages to load.