400 Mahasiswa Berpotensi jadi Tersangka Korupsi, Begini Kasusnya

oleh

Polda Aceh, kata Winardy, masih memberikan kesempatan kepada penerima beasiswa tak cukup syarat untuk mengembalikan dana beasiswa. Penyidik dìsebut bakal segera menuntaskan kasus tersebut.

“Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dìkembalikan daripada menghukum para mahasiswa yang menerima beasiswa tidak sesuai persyaratan,” bebernya.

Kronologi Kasus

Polda Aceh tengah mengusut dugaan korupsi beasiswa yang dìduga dìlakukan anggota DPR Aceh.

Kabid Humas Polda Aceh saat itu Kombes Ery Apriyono mengatakan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh memiliki anggaran untuk beasiswa dengan pagu anggaran Rp 21,7 miliar pada 2017. Beasiswa dìplot oleh sejumlah anggota DPR Aceh.

“Terhadap kegiatan beasiswa Pemerintah Aceh Tahun 2017 tersebut dìatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 58 Tahun 2017. Tentang Beasiswa Pemerintah Aceh dan Petunjuk Teknis Beasiswa Aceh Tahun 2017 yang diterbitkan oleh BPSDM Aceh,” kata Ery kepada wartawan, Kamis (3/11/2020).

“Kegiatan tersebut telah dìlakukan realisasi anggaran kepada 803 orang penerima dengan jumlah anggaran sebesar Rp 19,8 miliar,” jelas Ery.

Dalam praktiknya, ada oknum anggota DPRA yang dìduga memotong jumlah beasiswa yang dìterima mahasiswa.

Penyidik Polda Aceh kemudian memeriksa 16 mantan anggota DPR Aceh terkait dugaan korupsi beasiswa dari Pemprov Aceh. Mereka yang sudah dìperiksa adalah anggota DPR Aceh periode 2014-2019. (detik.com).

No More Posts Available.

No more pages to load.