Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian membantu korban dan menangkap salah satu pelaku.
BACA JUGA: Polres OKU Timur Ringkus Pelaku Curas Sadis, Beraksi di Tanggul Irigasi
Namun, pelaku AK saat itu berhasil kabur dan masuk dalam DPO Polsek Belitang 1.
Kerugian Korban dan Ancaman Hukuman
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta, meliputi, 1 unit sepeda motor Honda NF 125 TR warna hitam merah (BG 3602 YR)
Serta 1 unit handphone Vivo 1904 warna biru dongker dan Uang tunai sebesar Rp50.000.
BACA JUGA: Dua Begal Sadis Ditangkap, Todong Sajam, Rampas Motor dan HP
Sejumlah barang bukti telah dìsita dalam perkara terpisah atas nama Satria Bagus Pangestu, rekan pelaku yang lebih dulu dìtangkap.
“Saat ini tersangka Satria Bagus telah menjalani hukuman dalam kasus yang sama,” papar AKP Edi.
Rekan pelaku, Satria Bagus Pangestu merupakan warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Belitang Madang Raya.
Kini tersangka AK telah dìamankan dì Mapolsek Belitang I untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA: BPKAD Siapkan Uang TPP ASN Rp 35 M, Silahkan OPD Ajukan Pencairan
“Pelaku terancam dìkenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Polres OKU Timur menghimbau kepada masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan tindak kejahatan. Serta tidak segan melaporkan informasi sekecil apapun kepada pihak berwajib. (gas).