70 Persen Pengajuan Dispensasi Nikah di OKU Timur Faktor Hamil Duluan

oleh
Humas Pengadilan Agama Kelas II Martapura, M Ja'far Shiddiq Sunariya. Foto: Indra/idsumsel

Lalu ada alasan pendidikan, sosial dan juga ekonomi. “Artinya anak dì bawah umur, secara pendidikan, sosial maupun ekonomi belum siap,” katanya.

Menurutnya, guna mencegah pernikahan dini ini perlu kerja sama semua pihak. Termasuk orang tua memberikan edukasi tentang pernikahan.

Pihaknya juga sudah melakukan upaya pencegahan dìantaranya, kerjasama dengan instansi Pemda OKU Timur. Seperti DPPPA OKU Timur, Dinkes OKU Timur dan Dinsos OKU Timur.

“Kami sudah melakukan MoU tahun 2022 lalu, bahwasanya sebelum mendaftar perkara Pengadilan Agama, pemohon dìspensasi harus memperoleh surat rekomendasi,” ujarnya.

Lanjutnya, surat rekomendasi tersebut dari Dinkes OKU Timur tentang kesehatan organ.

Kemudian, dari DPPPA OKU Timur terkait mental psikologi, serta meminta rekomendasi Dìnsos OKU Timur untuk melihat dari ekonomi dan sosial.

Persyaratan ini berlaku bagi siapa saja yang melakukan permohonan dispensasi nikah.

“Kita juga banyak mengajukan penolakan, kalau tidak mendapatkan rekomendasi pihak-pihak instansi terkait,” pungkasnya. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.