OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Lantaran nekat mencuri uang dì meja kasir salah satu usaha laundry yang berada dì Desa Kotabaru Barat, Kecamatan Martapura.
Pelaku pencurian inisial EA (32) warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura dìtangkap Polsek Martapura.
Pelaku EA dìtangkap kurang dari 24 jam setelah aksinya sempat terekam kamera CCTV yang berada dì Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, melalui Kapolsek Martapura Kompol Adi Safril HS, SH MH dìdampingi Kanit Reskrim Iptu Solehuddin membenarkan telah menangkap pelaku pencurian.
Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian yang dìlakukan pelaku terjadi pada Kamis 20 Maret 2024 sekitar pukul 16.30 WIB.
Saat itu, istri korban Krisdianto (44) yang sedang menjaga kasir laundry miliknya sedang masuk kedalam rumah untuk memasak.
Sekitar 15 menit dari itu, istri korban kembali ke meja kasir dan membuka laci meja.
Tiba-tiba ia terkejut uang sebesar Rp 1,9 juta yang berada dalam laci meja kasir tersebut, telah hilang dìcuri orang tak dìkenal.