OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Timur remsi menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU Timur terpilih periode 2024-2029.
Penetapan anggota DPRD OKU Timur hasil Pemilu serentak 2024 ini berdasarkan rapat pleno terbuka KPU OKU Timur, Selasa 28 Mei 2024.
Dìmana rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD OKU Timur, pada Pemilu 2024 berlangsung dì Gedung Parai Puri Tani Hotel, Martapura.
Ketua KPU OKU Timur Denis Firmansyah SPd I, MPd mengatakan, KPU baru bisa menetapkan caleg terpilih hasil Pemilu 2024, setelah hasil putusan Makamah Konstitusi (MK) keluar.
Dìmana sebelum ada peserta Pemilu 2024 dì Kabupaten OKU yang mengajukan gugutan hasil rekapitulasi suara.
Setelah melalui proses yang bergulir cukup lama, MK akhirnya telah mengeluarkan hasil putusan.
Hasil putusan MK itu kata Denis, dìtetapkan pada 21 Mei 2024. Kemudian KPU RI telah menerima hasil putusan MK.