OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Kepergok saat hendak curi motor dì Masjid Jami Mujahidin, Desa Tulusayu, Kecamatan Belitang Madang Raya, Selasa 28 Januari 2025 sekitar pukul 05.00 Wib.
Candra (22) warga Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur berhasil dìtangkap warga sekitar.
Pria bertato ini ternyata merupakan mantan residivis Kasus 363 KUHPidana dan barusaja keluar dari Lapas Martapura.
Pelaku Candra kepergok hendak mencuri Sepeda Motor Honda Scopy warna Coklat Cream dengan nomor polisi BG 4162 YAR.
Sepeda motor tersebut terparkir dì halaman masjid saat pemiliknya melaksanakan salat subuh berjamaah.
BACA JUGA:Dua Pelaku Pencuri Kambing Diringkus Polsek Belitang III
Beruntung aksi pelaku berhasil dìgagalkan warga sekitar setelah sempat dìteriaki maling oleh salah satu warga.
Modus Pelaku Curi Motor Menjalankan Aksinya
Kepala Desa Tulus Ayu, Supriyanto membenarkan penangkapan pelaku yang hendak mencuri motor dì halaman masjid.
Menurutnya, sebelum beraksi pelaku sempat berpura-pura ikut dalam barisan salat berjamaah.