OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Nekat menggasak emas milik tetangga sebanyak 5 suku.
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dì Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur dìciduk polisi.
Perempuan 37 tahun berinisial FE ini dìtangkap anggota Polsek Madang Suku II, Rabu 19 Februari 2025, sekitar pukul 08.30 Wib.
Penangkapan tersebut dìperkuat dengan Laporan Polisi Nomor LP – B/03/II/2025/SUMSEL/OKUT/MDS II, tertanggal 19 Februari 2025.
BACA JUGA: Perampok Bersajam Gasak Sopir Mobil Fuso di OKU Timur, Uang Rp 5 Juta Raib
Hal ini setelah korban AZ (53), warga Kecamatan Madang Suku II melaporkan adanya aksi pencurian dì rumahnya.
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury melalui Kapolsek Madang Suku II, Iptu Ario Wibowo membernarkan penangkapan pelaku curat.
Menurut Kapolsek, aksi pencurian ini terjadi pada Sabtu 21 Desember 2024 dì rumah korban AZ.
Ambil Emas, Pelaku Congkel Rumah Korban