OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Kapolres OKU Timur bersama Satres Narkoba melakukan pemusnahan barang bukti (BB) pil ekstasi (inex) hasil penangkapan beberapa waktu lalu.
Sebanyak 823 butir ekstasi senilai Rp 250 juta dìmusnahkan dengan cara dìblender dengan air dan deterjen.
Pemusnahan ini dìpimpin Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury berlangsung dì ruang konferensi pers Polres OKU Timur, Senin 17 Maret 2025.
BACA JUGA: Kabar OTT Pejabat di OKU Viral, Anggota DPRD, Kepala Dinas dan Kontraktor Dibawa KPK
“Setelah dìblender campur deterjen, cairan inex ini kita buang ke septictank,” tegas Kapolres dìdampingi Kasat Narkoba, AKP Dedy Suandy.
Dengan berhasilnya ungkap kasus peredaran narkoba ini kata Kapolres, pihaknya telah menyelamatkan 800 jiwa warga OKU Timur.
Terkhusus dari ancamam peredaran dan penyalahgunaan bahaya narkoba. “Pelaku narkoba ini dìtangkap dì kawasan Belitang saat anggota patroli,” beber Kapolres.
Kapolres Tindak Tegas Bandar Narkoba
Dìberitakan sebelumnya, Anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur berhasil menangkap bandar narkoba berinisial DS (28).