OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Polres OKU Timur melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi 2024 lalu.
Kejadian ini terjadi pada Senin malam, 16 Desember 2024, sekitar pukul 19.30 WIB dì area parkir Masjid Nurul Iman. Desa Tanah Merah, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur.
BACA JUGA: Jalan Kabupaten di Desa Metro Rejo OKU Timur Rusak Parah
Dalam kejadian tersebut, pelaku berjumlah dua orang . Mereka berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Street, warna hitam dengan nomor polisi BG 4919 YAR.
Motor tersebut milik korban atas nama Ari Setiawan (24), seorang mahasiswa asal Desa BanBan Rejo, Kecamatan Madang Suku II.
Menurut laporan polisi dengan nomor LP-B / 55 / IV / 2025 / SPKT / POLRES OKU TIMUR, korban mengalami kerugian material senilai Rp 23.500.000.
BACA JUGA: Dua Pelaku Perampokan Sopir Truk Fuso di Minang Baru OKU Timur Ditangkap
Aksi pencurian dìlakukan dengan cara merusak kunci motor yang dìparkir dì halaman masjid saat korban sedang melaksanakan ibadah.
Setelah dìlakukan penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Shadow Walet Satreskrim Polres OKU Timur. Pada Kamis, 15 Mei 2025 pukul 09.00 WIB keberadaan tersangka berhasil dìtemukan.