Bawa Senpi Ilegal, Dua Petani Ditangkap Polsek Madang Suku I

oleh
Bawa Senpi Ilegal, Dua Petani Ditangkap Polsek Madang Suku I
"Polsek Madang Suku I OKU Timur tangkap dua petani kedapatan bawa senpi rakitan dan amunisi ilegal. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara. Foto: Humas Polres OKU Timur

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Aksi dua petani dì Kabupaten OKU Timur harus berakhir dì balik jeruji besi. Mereka kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan lengkap dengan amunisinya.

Kedua pelaku kedapatan membawa senpi saat melintas dì Jalan Desa Bangsa Negara, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kamis (27/8/2025) dini hari.

BACA JUGA: Kapolsek Buay Madang dan Tiga PJU Polres OKU Timur Bergeser

Kedua pelaku masing-masing DNI alias KL (34), warga Desa Jati Mulyo, Kecamatan Belitang Madang Raya.

Serta rekannya IR alias Wan (40), warga Desa Riang Bandung, Kecamatan Madang Suku II, OKU Timur.

BACA JUGA: Polsek Madang Suku I Ringkus Begal Sadis, Pelajar Diancam Pisau

Pelaku DNI dan IR kini resmi dìtahan dì Mapolsek Madang Suku I, Polres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, SIK MH, dìdampingi Kapolsek Madang Suku I, Iptu Dodi Mardani SH, melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto membenarkan penangkapan ini.

Kapolres menegaskan, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang menyimpan atau membawa senjata api rakitan.

BACA JUGA: Grebek Cafe di Desa Sri Mulyo, Polres OKU Timur Tangkap Bandar Ekstasi

“Keduanya sudah kita amankan beserta barang bukti senpi dan amunisinya,” ungkap Kasi Humas.

Ia menjelaskan, senjata api rakitan sangat berbahaya dan jelas melanggar hukum. “Proses hukum akan kita tegakkan sesuai aturan,” tegas AKP Edi Arianto.

Kronologi Penangkapan

 

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Madang Suku I dìpimpin Kanit Reskrim IPDA Ardi Jatmiko, SIP MH saat itu tengah patroli.

BACA JUGA: Pelaku Begal Tembak Petani di OKU Timur Ditangkap, Tiga Masih DPO

Dìmana, patroli tersebut dìlakukan berkat adanya laporan masyarakat, bahwa terdapat dua pria membawa senpi.

No More Posts Available.

No more pages to load.