OKU, IDSUMSEL.COM — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AA, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) dì Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terancam dìpecat tidak hormat.
Hal ini lantaran AA kini terseret kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) OKU tahun 2022 hingga 2024.
BACA JUGA: Korupsi Dana Hibah, Ketua dan Bendahara PMI OKU Ditahan Kejari
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat eselon dì lingkungan Pemkab OKU.
Pemerintah daerah memastikan, jika terbukti bersalah, AA akan dìberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN.
BACA JUGA: Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab OKU
Bahkan, saat ini pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan sedang dìproses.
“Untuk tindak lanjutnya, kami masih menunggu hasil putusan pengadilan yang telah inkrah,” ujar sumber dì BKPSDM OKU, Jumat (11/10/2025).