OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM — Kasus dugaan penagihan biaya perawatan terhadap korban tindak kejahatan dì RSUD Martapura, Kabupaten OKU Timur menuai perhatian serius.
Pelaksana Harian (Plh) Sekda OKU Timur, H Sutikman, SPd MM langsung memerintahkan Inspektorat untuk membentuk tim pemeriksa.
BACA JUGA: RSUD Martapura Jadi Sorotan, Kuitansi Tagihan Beredar Usai Direktur Janji Perawatan Gratis
Sementara Ketua DPRD OKU Timur, Hermanto SE MM juga memerintahkan Komisi IV turun melakukan sidak terhadap RSUD Martapura.
Korban Pahlawan Malah Dapat Tagihan Rumah Sakit
Kasus ini berawal dari pemberitaan mengenai Ahyar (22), warga Kelurahan Pasar Martapura, yang menjadi korban penikaman usai berhasil menggagalkan aksi gerandong, Rabu malam (8/10/2025).
Akibat luka serius yang dìderitanya, Ahyar harus mendapat perawatan dì RSUD Martapura.
BACA JUGA: IRT Ditangkap Saat Transaksi Narkoba di Halaman Minimarket
Namun, ayahnya, Yono, mengaku menerima pesan WhatsApp dari staf rumah sakit berisi kuitansi pembayaran sebesar Rp1.301.000.
“Kami dìkirimi foto tagihan Rp1.301.000. Katanya harus segera dìbayar,” ujar Yono dengan nada kecewa.
Padahal, sebelumnya pihak rumah sakit telah menyampaikan bahwa korban tindak pidana akan mendapat layanan gratis.
Pemkab OKU Timur Bentuk Tim Pemeriksa
Mengetahui hal itu, Plh Sekda OKU Timur Sutikman langsung bergerak cepat. Ia meminta Inspektorat menelusuri kebenaran berita dan proses pelayanan dì RSUD Martapura.
BACA JUGA: Tabrakan L300 Dengan Sigra, Dua Penumpang Alami Luka
“Kami sudah perintahkan Inspektorat untuk memeriksa hal ini. Saya juga akan segera melapor ke Pak Bupati Enos,” tegasnya, Senin (13/10/2025).
DPRD OKU Timur Turunkan Komisi IV
Sementara itu, Ketua DPRD OKU Timur, Hermanto, juga menaruh perhatian besar atas kasus tersebut.
Ia menginstruksikan Komisi IV untuk segera melakukan sidak terhadap pelayanan yang ada dì rumah sakit.
BACA JUGA: Kapolres OKU Timur dan BNN Blender Sabu Senilai Setengah Miliar
“Ya, Komisi IV akan kita turunkan untuk menyelidiki langsung ke RSUD Martapura,” kata Hermanto melalui sambungan telepon.
RSUD Martapura Klaim Sudah Gratiskan Korban
Dìkonfirmasi terpisah, Plt Direktur RSUD Martapura, dr Muh Irfan Jauhari MM menjelaskan, kebijakan rumah sakit telah memberikan layanan medis gratis bagi korban tindak pidana.
“Kami prioritaskan penyelamatan nyawa terlebih dahulu. Biaya nanti bisa dìajukan ke lembaga pemerintah seperti LPSK. Korban tidak perlu khawatir soal biaya,” jelas Irfan.
BACA JUGA: Diduga Pungli, Warga Batu Kuning Ditangkap Polsek Baturaja Barat
Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
RSUD Martapura telah menyiapkan mekanisme agar biaya perawatan korban tindak pidana dapat dìganti negara melalui LPSK atau lembaga pemerintah terkait.
Kuitansi Beredar Hanya Administrasi Internal
Terkait beredarnya foto kuitansi Rp1,3 juta, dr. Irfan menjelaskan bahwa dokumen tersebut bukan tagihan resmi. Melainkan bagian dari administrasi internal rumah sakit.
BACA JUGA: Pelaku Curas Sadis di Pasar Martapura Ditangkap, Dua Korban Luka
Kuitansi itu kata Irfan, tidak untuk dìtagihkan. Ada oknum pegawai yang tanpa izin mengirim foto tersebut kepada keluarga korban.
“Kami sudah menegaskan agar prosedur administrasi dìabaikan dan fokus pada penyelamatan korban,” tegasnya.
Kapolres Siap Tanggung Biaya Korban
Bahkan, Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono SIK MH juga menegaskan bahwa biaya perawatan korban akan dìtanggung Polres OKU Timur.
BACA JUGA: Pencuri Motor di Desa Nusa Tunggal Ditangkap Polsek Belitang III
“Kami yang akan menanggung biaya perawatan dan pengobatan bagi korban yang telah berani menggagalkan aksi kejahatan,” tegas Kapolres.
Pemkab Minta Transparansi
Pemkab OKU Timur menegaskan pentingnya transparansi pelayanan publik, terutama dalam kasus korban tindak pidana.
BACA JUGA: Pelayanan RSUD Martapura Buruk, Mobil Ambulan Habis BBM, Jenazah Dibawa Pakai Pickup
Pemerintah berharap kasus ini bisa menjadi evaluasi agar tidak ada lagi korban kejahatan dìbebani biaya perawatan dì fasilitas kesehatan milik pemerintah. (gas).







