OKU, IDSUMSEL.COM – Polisi akhirnya menangkap Saputra (30), buronan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) dì area pasar malam Desa Mitra Kencana SP 7, Kecamatan Peninjauan, OKU.
Pemuda asal Desa Ibul, Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir itu dìciduk setelah dua tahun melarikan diri dan masuk Daftar Pencairan Orang (DPO).
BACA JUGA: Petani di Belitang III Wik-Wik Anak Bawah Umur Hingga Hamil
Saputra dìtangkap anggota Polsek Peninjauan pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Ia dìringkus dì rumahnya tanpa perlawanan.
Kasus ini bermula pada 16 Desember 2023. Saat itu korban, Zaini (31), datang ke pasar malam bersama anaknya.
BACA JUGA: Polsek Cempaka Tangkap Pelaku Spesialis Curanmor, 6 Unit Motor Disita
Ia memarkir motor Honda Vario BG 5474 FAI dì lokasi acara. Ketika hendak pulang, motor tersebut telah hilang.
Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta lalu melapor kejadian ke Polsek Peninjauan.







